Selasa, 25 Oktober 2011

penanganan muatan berbahaya dalam peti kemas


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.   Pengertian Muatan Berbahaya
Muatan berbahaya adalah barang yang oleh karena sifatnya, apabila di dalam penanganan, pekerjaan, penimbun/penyimpangan tidak mengikuti petunjuk-petunjuk,peraturan-peraturan serta persyaratan yang ada maka dapat menimbulkan bencana/kerugian terhadap manusia, benda dan lingkungan.
(Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 26)
Dalam hal keamanan dalam pengangkutan, maka muatan yang dimuat harus betul-betul memuliki dokument yang menyatakan muatan yang dimuat betul-betul sesuai dengan apa yang ada dalam kemasan dan sesuai dengan yang tercantum pada label muatan atau tanda-tanda muatan berbahaya.





B.   Ketentuan tentang muatan berbahaya
1.    SOLAS 1974 Bab VII, Bagian A, Edition  2009
Aturan pengangkutan barang berbahaya dalam bentuk kemasan  atau dalam bentuk padat yang tercantum dalam SOLAS 1974 bab 1 bagian A sebagai berikut:
Untuk barang berbahaya diklasifikasikan menurut ketentuan yang ada dan dilakukan dalam bentuk kemasan atau dalam bentuk padat dalam jumlah besar (selanjutnya disebut sebagai “barang berbahaya”), di semua kapal peraturan yang berlaku saat ini dan di kapal kargo yang kurang dari 500 gross ton. Aturan ini tidak berlaku untuk kapal penyapelai barang dan peralatan. Pengangkutan barang berbahaya dilarang kecuali sesuai dengan ketentuan bagian ini. Dan untuk melengkapi ketentuan-ketentuan bagian ini, masing-masing pihak perusahaan menerbitkan, atau mengeluarkan petunjuk rinci tentang pengemasan dan penyimpangan barang berbahaya yang mencakup tindakan pencegahan yang diperlukan dalam kaitannya dengan kargo lainnya.
Bahwa barang-barang berbahaya yang memiliki sifat fisika dan kimia saling berlawanan satu sama lain pemadatannya harus dipisahkan, pengaturan pemisahan ini berlaku untuk pemadatan di dalam ruang muat (palka) maupun di atas geladak kapal, bagi setiap jenis kapal maupun unit-unit pengangkutan barang yang lain.
Dua zat atau barang berbahaya yang sifatnya saling berlawanan dan dipadatkan dalam satu ruangan akan berbahaya jika salah satu mengalami kebocoran, tumpah atau kecelakaan lainnya. Resiko yang ditimbulkan apabila mereka bercampur bias bermacam-macam sehingga perlu diatur cara pemisahannya.
2.    Sesuai IMDG CODE, klasifikasi muatan berbahaya akan dibagi ke dalam kelas-kelas berikut:
a)    Kelas 1 bahan peledak
b)    Kelas 2 gas yang ditekan, dicairkan atau dilarutkan di bawah tekanan.
c)    Kelas 3 Cairan yang mudah terbakar
d)    Kelas 3.1 Low flash point group (-18oc)
e)    Kelas 3.2 Intermediate Flash Point Group (-18oC s/d 23oC)
f)     Kelas 3.3 High Flash Point Group (23oC s/d 61oC)
g)    Kelas 4 Flammaeble solid ( zat pada mudah menyala)
h)   Kelas 4.1 Bahan padat yang mudah terbakar
i)     Kelas 4.2 Bahan padat yang dapat terbakar sendiri, baik padat, kering maupun cair
j)      Kelas 4.3 Bahan padat/kering jika kena air (basah) mengeluarkan gas mudah menyala dan beberapa jenis dapat terbakar sendiri
k)    Kelas 5.1 Zat Pengoksidasi
l)     Kelas 5.2 Organik Peroksida
m)  Kelas 6.1 Zat Beracun
n)   Kelas 6.2 Infectious Zat
o)    Kelas 7 Zat Radioaktif
p)    Kelas 8 Zat Perusak (Karat)
q)    Kelas 9 zat berbahaya lainnya atau substansi lain yang mungkin menunjukkan dan memiliki karakter seperti barang berbahaya yang ditetapkan pada ketentuan bagian ini.
3.    Marpol 73/78 Annex Iii
Pencemaran laut merupakan semua hal yang dimasukkan oleh manusia, langsung atau tidak langsung, suatu bahan atau energy ke dalam lingkungan laut yang menghasilkan efek berbahaya terhadap lingkungan laut. Seperti membahayakan kesehatan manusia, mengganggu aktivitas laut.
Bicara tentang pencemaran di laut, maka pastinya akan terpikirkan mengenai MARPOL. Yaitu aturan yang mengatur mengenai pencemaran terhadap lingkungan laut yang berasal dari angkutan laut dan muatannya.akibat dari adanya kesalahan dalam pengangkutan laut tumpahnya muatan-muatan berbahaya lainnya tidak dapat dihindari hingga dampaknya sangat luar biasa sekali. Bukan hanya lingkungan biota laut yang terancam bahkan kelangsungan hidup manusia pun juga akan terganggu, dan yang bertanggung jawab adalah semua kru di kapal. Maka dari itu diperlukan management yang baik di atas kapal.
Peraturan dalam MARPOL 73/78 sangat kompleks, memuat banyak criteria dan spesifikasi akan pencemaran dari kapal. Karena itu memerlukan kesabaran dan ketelitian untuk mempelajari dan melaksanakannya. Penting untuk diketahui waktu atau tangggal berlakunya suatu peraturan karena berbeda satu dengan yang lainnya, dan kaitannya dengan kapal bangunan baru (New Ships) dan kapal yang sudah ada (Existing Ships).
MARPOL 73/78 mengatur kewajiban dan tanggung jawab Negara-negara anggota yang sudah meratifikasi konvensi tersebut guna mencegah pencemaran dan buangan barang-barang atau campuran cairan beracun dan berbahaya dari kapal. Termasuk di Negara kita, Indonesia.
Peraturan mengenai pencegahan berbagai jenis sumber bahan pencemaran lingkungan maritime yang datangnya dari kapal  dan bangunan lepas pantai diatur dalam MARPOL Convection 73/78 Consolidated Edition 2010 yang memuat peraturan. Annex II pencemaran oleh barang berbahaya (Harmful Sub-Stances) dalam bentuk terbungkus.
Sesuai dengan aturan dalam Annex III, mengenai kewajiban semua pihak untuk melaporkan kecelakaan kapal yang melibatkan barang-barang beracun dan berbahaya. Pemerintah Negara anggota diminta untuk membuat petunjuk untuk membuat laporan, yang diperlukan sedapat mungkin sesuai dengan petunjuk yang dimuat dalam Annex Protocol I.
Nahkoda atau perorangan yang bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi pada kapal wajib untuk segera melaporkan tumpahan atau buangan barang campuran cairan beracun dan berbahaya dari kapal karena kecelakaan atau untuk kepentingan menyelamatkan jiwa manusia sesuai petunjuk dalam protocol dimaksud.
Sesuai Article II MARPOL 73/78 Article III “Contents of report” laporan tersebut harus memuat keterangan.
1.    Identifikasi kapal yang terlibat melakukan pencemaran
2.    Waktu, tempat dan jenis kejadian]
3.    Jumlah dan jenis bahan pencemar yang tumpah
4.    Bantuan dan jenis penyelamatan yang dibutuhkan
C.   Pemuatan Muatan Berbahaya dalam Peti Kemas Berdasarkan IMDG CODE
Menurut Amir (1997:113) pengertian peti kemas adalah peti yang terbuat dari logam dim,ana barang yang lazim disebut muatan umum ( general cargo) dimasukkan sejak pemuatan sampai pembongkaran barang-barang yang dikirim dengan peti kemas tidak dijamah orang, karena denmgan peti itu barang.
Menurut Karmadibrata (2001:128) pengertian peti kemas adalah suatu kotak besar dari bahan campuran baja dan tembaga dengan pintu yang dapat terkunci dan pada tiap sisinya dipasang suatu pitting sudut dan kunci putar sehingga antara satu peti kemas dengan peti kemas lainnya dapat dengan mudah disatukan atau dilepaskan.
Pada pelaksanaan pemuatan dikapal dibutuhkan seorang perwira jaga dan seorang ABK untuk mengawasi kegiatan tersebut. Selain mengawasi kegiatan pemuatan perwira jaga dituntut dalam hal mengetahui klasifikasi muatan berbahaya sesuai dengan IMDG CODE, mengetahui sifat-sifat dan karakteristik, bentuk fisik bahan substansi yang berbeda dari 9 kelas IMDG CODE, mampu mengidentifikasi atau mengenali tanda-tanda plabelan dan placarding muatan berbahaya seperti yang diisyaratkan oleh IMDG CODE, tahu tindakan-tindakan yang harus diambil bila terjadi insiden atau kecelakaan dan peralatan yang digunakan harus bias dioperasikan sebagaimana fungsinya. Selanjutnya cara pelaporannya kepada pihak bertanggung jawab untuk operasi tersebut.
Hal utama yang perlu diperhatikan pada saat pemuatan di kapal yaitu bagaimana menempatkan muatan pada tempatnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh IMDG CODE seperti:
a)    Muatan berbahaya yang khusus ditempatkan di deck.
b)    Muatan yang ditempatkan di dalam palka
c)    Pisahkan muatan dari muatan yang lain
d)    Pemisahan muatan antara palka satu dengan yang lain
e)    Pemisahan muatan secara melintang
D.   Tindakan Keselamatan Terhadap Kesalahan Penanganan Muatan Berbahaya
1.            Panduan P3K (MFAG)
Hal pertama yang harus dilakukan dikapal bila terjadi insiden yaitu pertolongan pertama terhadap korban sebelum ditangani langsung oleh pihak medis di darat. Dimana pada umumnya di kapal yang berhak menanganinya adalah mualim dua.
2.    Panduan Prosedur Marabahaya (EMS Guide)
a.    General Guiden Lines For Fire
1)    Selalu berpikir tentang keselamatan
2)    Jangan bersentuhan dengan substansi berbahaya
3)    Jauhkan dari api, asap dan uap
4)    Bunyikan alarm kebakaran dan mulai dengan prosedur pemadaman kebakaran
5)    Posisikan anjungan kapal melawan arah angin bila kondisi memungkinkan
6)    Lokasi muatan yang terbakar
7)    Kenali muatan yang terbakar
8)    Siapkan peralatan P3K (MFAG)
b.    Introduction To The Emergency Schedules For Spillage
1)    Persiapan harus sesuai dengan Safety management System di kapal
2)    PPE ( Personal Protection Equipment)
3)    Tugas masing-masing anggota
4)    Mengenali setiap muatan berbahaya
5)    Pertolongan
6)    Reaksi atau tindakan
7)    Pemisahan terhadap muatan yang lain
8)    Laporkan pada pihak authorities baik pihak perusahaan maupun pihak pelabuhan
9)    Peralatan yang digunakan
10) Tindakan yang dilakukan setelah kejadian
c.    Prosedur Pelaporan
Pelaporan insiden yang melibatkan barang berbahaya di kapal yaitu: Bila terjadi insiden dan melibatkan kerugian atau kehilangan, yang berlebihan atau rusaknya barang berbahaya yang ada di atas kapal maka kapten, atau seseorang yang bertanggung jawab atas kapal, wajib melaporkan secara khusus mengenai insiden tersebut. Tanpa harus menunda dan semaksimal mungkin melapor ke station pantai terdekat. Laporan tersebut harus didasarkan pada pedoman dan prinsip-prinsip umum yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan kejadian yang sebenarnya tanpa ada rekayasa.
Dalam hal kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat paragrap di atas bila diabaikan, atau dalam hal laporan dari seperti kapal yang tidak lengkap atau yang tidak dapat diperoleh, pemilik,penyewa, manajer atau operator kapal, atau agen mereka wajib, semaksimal mungkin, memikul kewajiban yang mewajibkan pada kapten sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam SOLAS 1974.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar